Kebijakan Refund
Draf awal. Sesuaikan dengan kontrak dan kebijakan perusahaan sebelum dipakai.
1. Prinsip umum
Layanan LADENINE berupa jasa sewa, maintenance, dan service mesin fotokopi untuk perusahaan. Karena jasa yang sudah dijalankan tidak dapat dikembalikan, refund hanya diberikan pada kondisi yang tercantum di bawah ini.
2. Kondisi yang dapat direfund
- Pembayaran ganda untuk tagihan yang sama.
- Kelebihan bayar, misalnya nominal melebihi sisa tagihan atau potongan PPh belum diperhitungkan.
- Layanan tidak dapat diberikan oleh LADENINE untuk periode yang sudah dibayar (misalnya mesin batal dipasang).
- Kesalahan tagihan yang dikonfirmasi oleh LADENINE.
3. Kondisi yang tidak direfund
- Biaya sewa atau maintenance untuk periode yang sudah berjalan.
- Suku cadang dan consumable yang sudah dipasang atau digunakan.
- Biaya kunjungan service yang sudah dilakukan.
4. Cara mengajukan
- Hubungi LADENINE melalui halaman Kontak paling lambat 30 hari sejak tanggal pembayaran.
- Sertakan nomor tagihan, tanggal dan nominal pembayaran, bukti pembayaran, serta alasan pengajuan.
- LADENINE memeriksa pengajuan dan memberi jawaban dalam 7 hari kerja.
5. Proses pengembalian dana
Refund yang disetujui dikembalikan ke rekening atas nama perusahaan pelanggan atau melalui kanal pembayaran asal (payment gateway) dalam 14 hari kerja setelah persetujuan. Sebagai alternatif, kelebihan bayar dapat diperhitungkan sebagai saldo untuk tagihan berikutnya atas persetujuan pelanggan.
6. Pembatalan
Pembatalan kontrak mengikuti ketentuan perjanjian sewa/maintenance yang berlaku. Pembayaran online yang belum diselesaikan dapat dibatalkan pelanggan sendiri dari portal tanpa biaya.