Syarat & Ketentuan
Draf awal. Sesuaikan dengan kontrak dan kebijakan perusahaan sebelum dipakai.
1. Ruang lingkup
Syarat ini berlaku untuk layanan PT LADENINE TECHNOLOGY INDONESIA ("LADENINE") kepada pelanggan perusahaan (B2B): sewa mesin fotokopi/printer, kontrak maintenance, service on-demand, serta penggunaan portal pelanggan. Detail harga, jumlah mesin, dan masa kontrak mengikuti penawaran atau perjanjian tertulis yang disepakati.
2. Sewa mesin
- Mesin tetap milik LADENINE dan dipasang di lokasi pelanggan sesuai kesepakatan.
- Biaya sewa ditagih per periode (umumnya bulanan) dan dapat mencakup kuota/tarif klik sesuai pembacaan meter.
- Pelanggan menjaga mesin dari kerusakan akibat kelalaian, bencana yang dapat dicegah, atau pemindahan tanpa izin.
3. Maintenance dan service
- Kunjungan teknisi, penggantian suku cadang, dan consumable mengikuti cakupan kontrak.
- Suku cadang di luar cakupan kontrak ditagihkan terpisah setelah dikonfirmasi pelanggan.
- Jadwal kunjungan diupayakan sesuai waktu respons yang disepakati, kecuali kondisi di luar kendali LADENINE.
4. Tagihan dan pembayaran
- Tagihan diterbitkan di portal pelanggan dan wajib dibayar paling lambat pada tanggal jatuh tempo.
- Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui payment gateway resmi atau transfer ke rekening atas nama perusahaan LADENINE.
- Potongan PPh hanya diakui setelah bukti potong yang sah diunggah dan diverifikasi LADENINE.
- Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan penundaan layanan sampai tagihan diselesaikan.
5. Portal pelanggan
Akun portal bersifat pribadi untuk perusahaan pelanggan. Pelanggan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi dan keakuratan data yang dikirim, termasuk angka meter dan bukti pembayaran.
6. Data dan kerahasiaan
LADENINE menggunakan data pelanggan hanya untuk keperluan layanan, penagihan, dan komunikasi terkait, serta tidak membagikannya kepada pihak lain kecuali diwajibkan hukum atau diperlukan untuk memproses pembayaran.
7. Penghentian layanan
Penghentian sebelum masa kontrak berakhir mengikuti ketentuan perjanjian. Setelah layanan berakhir, mesin sewaan ditarik kembali dan tagihan yang belum dibayar tetap menjadi kewajiban pelanggan.
8. Hukum yang berlaku
Syarat ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.
9. Kontak
Pertanyaan mengenai syarat ini dapat disampaikan melalui halaman Kontak.